Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah hak
yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Objek yang diatur dalam HKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
2.
Hak Kekayaan
Industri
Hak kekayaan indsutri
adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama
yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri meliputi:
a.
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka,
atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum
dari keluaran pihak lain.
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi
dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan
spesifikasi suatu proses industri
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated
circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit
terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh
suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan
khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan
pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang
dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1
Ayat 1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar