1.1
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada
penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut untuk memberikan persetujuannya
kepada orang lain untuk melakukannya (UU No. 6 tahun 1989) . Pemegang hak paten
adalah seorang inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak
tersebut dan terdaftar dalam Daftar Hak Paten. Hak paten diatur dalam
Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2001 tentang Paten (selanjutnya disebut UU
Paten). Saat ini, banyak kasus pelanggaran paten khususnya di bidang industri.
Hal tersebut disebabkan karena banyak sekali produk-produk yang beredar bebas
dan sudah dikenal oleh masyarakat, sehingga ada upaya peniruan oleh pihak lain
untuk memperoleh posisi pasar yang sama dengan produk aslinya, dan tentu untuk
memperoleh hasil penjualan yang baik atas produknya.
Hak paten adalah perbuatan yang merupakan hak eksklusif
dari pemegang paten, yaitu mengenai penjualan, penggunaan dan halhal lain yang
berkaitan dengan objek yang telah dipatenkan . Dalam proses perolehan paten
memiliki langkah, dan juga syarat didalamnya, yang harus dipenuhi untuk dapat
mematenkan suatu invensi. Adapun syarat terhadap invensi yang dapat diberi
paten adalah : invensi baru, jika invensi yang diajukan paten tersebut tidak
sama dengan teknologi yang diungkap sebelumnya serta Invensi mengandung langkah
inovatif, jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak diduga sebelumnya bagi
seseorang yang mempunyai keahlian tertentu dibidang teknik, invensi tersebut
dapat diterapkan dalam industri, artinya invensi yang dapat dipatenkan adalah
invensi yang dapat digunakan di bidang industry, dan mengandung langkah
inventif (kebaharuan).
B.
Rumusan
Masalah
Dengan ini penulis merumuskan berbagai masalah sebagai
berikut :
1. Bagaimana penjelasan Hak Paten?
2. Bagaimana contoh kasusnya?
1.2
Tinjauan Pustaka
A.
Pengertian
Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten). Paten diberikan dalam
ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam
proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility
models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat
perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Hukum Yang Mengatur Hak Paten
1. Undang-undang No.14 Tahun 2001
tentang Paten (UUP);
2. Undang-undang No.7 Tahun 1994
tentang Agreement Establishing the Word Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3. Keputusan persiden No. 16
Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial
Property;
4. Peraturan Pemerintah
No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5. Peraturan Pemerintah
No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6. Keputusan Menkeh No.
M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7. Keputusan Menkeh No.
M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8. Keputusan Menkeh No.
N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara
Pembayaran Biaya Paten;
9. Keputusan Menkeh
No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun
1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan
Substantif Paten;
11. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun
1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12. Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun
1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun
1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten
B.
Contoh
Kasus
Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul
masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo mengajukan
gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi
antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini
diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena
Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika
Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat
dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi
gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan
penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru
bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat,
bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah
dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut
sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan
dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi
media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk
menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004.
Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah
pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan
menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1.
Paten
Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan
penempatan iklan pada halaman Web.
2.
Paten
AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada
halaman Web.
3.
Paten
AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada
halaman Web.
4.
Paten
AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada
jaringan.
5.
Paten
AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang
terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6.
Paten
AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan
preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7.
Paten
AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain
dapat menikmati layanan.
8.
Paten
AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna
mengostumisasi halaman dengan template.
9.
Paten
AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk
jaringan penyiaran.
10. Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant
messaging menggunakan protokol e-mail.
1.3
Penutup
A.
Kesimpulan
Paten adalah hak khusus yang diberi seseorang atau
permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja
baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja. Contoh kasusnya
yaitu yahoo mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten dari 10
paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan
online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya.
B.
Saran
Disarankan jadilah pelaku bisnis yang mementingkan
kepentingan negara dan tidak mengecewakan masyarakat banyak. Dan patuhilah
hukum yang berlaku.
Daftar Pustaka:
-
https://ratuhermikusumah.wordpress.com/2015/04/19/contoh-kasus-hak-paten/