Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang
dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa
Timur, Rabu (1/5/2013).
Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu
Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah bos dari label yang selama ini
mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT
Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan
yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kala dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu
mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil dengan membajak karya orang lain itu
jelas merugikan. "Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan
itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan
lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu
mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu.
Kasus lagu 'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita Rahayu,
pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan
memberi tahu, minta ijin memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak
dilakukan Atjil," tutur Rahayu.
Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh'
itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil
sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu
menyertakan jumlah kerugian itu.
Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis HKIm PN
Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual
karya lagu 'Cari Jodoh-nya' Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Perkara tersebut dimulai ketika lagu 'Cari Jodoh' karya
cipta Band Wali dibajak di Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan,
Polda Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil
belakangan diketahui pernah menjadi aktivis Antipembajakan. Saat ditangkap,
Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli karya lagu 'Cari Jodoh' dari
Wali Band. (kin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar