1.1
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Asal usul
merek itu sendiri berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat
perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk
menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi
massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit,
fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini (Bambang
Kesowo, 1995 : 16).
Merek
menjadi salah satu kata yang sangat populer yang sering digunakan dalam hal
mempublikasikan produk baik itu lewat media massa seperti di surat kabar, majalah,
dan tabloid maupun lewat media elektronik seperti di televisi, radio dan
lain-lain. Seiring dengan semakin pesatnya persaingan dalam dunia perdagangan
barang dan jasa ahkir-akhir ini maka tidak heran jika merek memiliki peranan
yang sangat signifikan untuk dikenali sebagai tanda suatu produk tertentu di kalangan masyarakat
dan juga memilki kekuatan serta manfaat apabila dikelola dengan baik. Merek
bukan lagi kata yang hanya dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang
pada era perdagangan bebas sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis.
Oleh karena itu, merek mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat
penting karena nilai tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada
dipasaran.
B.
Rumusan Masalah
Dengan ini
penulis merumuskan berbagai masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
penjelasan Hak Merek?
2. Bagaimana
contoh kasusnya?
1.2
Tinjauan Pustaka
A.
Pengertian Hak
Merek
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak Atas Merek adalah hak ekslusif yang diberikan negara
kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada
pihak lain untuk menggunakannya.
Merek di bedakan atas :
a.
Merek Dagang: merek
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan
hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b.
Merek Jasa: merek
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan
hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c.
Merek Kolektif:
merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai
berikut:
a.
Sebagai tanda
pembeda (pengenal);
b.
Melindungi
masyarakat konsumen ;
c.
Menjaga dan
mengamankan kepentingan produsen;
d.
Memberi gengsi
karena reputasi;
e.
Jaminan kualitas.
Menurut Kotler (2000:404) ada enam pengertian yang dapat
disampaikan melalui suatu merek :
1.
Atribut
Sebuah merek
menyampaikan atrribut-atribut tertentu.
2.
Manfaat
Ada manfaat
yang bisa diambil dari merek tersebut yang akan dikembangkan menjadi manfaat
fungsional atau emosional.
3.
Nilai
Merek
menunjukan nilai produsen.
4.
Budaya
Merek
menunjukan budaya tertentu.
5.
Kepribadian
Merek
mencerminkan kepribadian tertentu. Jika merek merupakan orang, binatang, atau
suatu obyek.
6.
Pemakai
Merek
menunjukan jenis konsumen yang membeli atau yang menggunakan produk tersebut.
Dari
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa semua definisi mempunyai pengertian
yang sama mengenai merek yakni salah satu atribut yang penting dari sebuah
produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk
tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan
identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan
lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh
konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang
produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang
dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak
dapat diucapkan yaitu tanda merek.
B.
Syarat dan tata
cara Permohonan Pendaftaran Merek
Ketentuan
yang mengatur mengenai syarat dan tata cara Permohonan Merk berdasarkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 diatur dalam :
1.
Pasal 7 sampai
dengan pasal 10 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
2.
Pasal 1 hingga
Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang
tata cara Permintaan Pendaftaran Merk.
C.
Perlindungan Hukum
bagi Pemegang Merk Terkenal
Menurut
Sudikno Mertokusumo memberikan gambaran terhadap pengertian Perlindungan hukum
, yaitu segala upaya yang dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum yang
didasarkan pada keseluruhan peraturan atau kaidah-kaidah yang ada dalam suatu
kehidupan bersama. Keseluruhan peraturan itu dapat dilihat baik dari
Undang-Undang maupun Ratifikasi Konvensi Internasional.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis beranggapan bahwa
perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya terhadap Merk Terkenal bersifat
preventif dan repressif.
Perlindungan
secara preventif dititkberatkan pada upaya untuk mencegah agar merk terkenal
tidak dapat dipakai oleh orang lain secara salah. Upaya itu dapat berupa :
Penolakan pendaftaran oleh kantor Merk
Pembatalan Merk terdaftar yang melanggar hak merk orang
lain. Akibat kesalahan pendaftaran yang dilakukan oleh petugas kantor merk,
suatu merk yang seharusnya tidak dapat didaftar tetapi akhirnya didaftar dalam
daftar umum merk(DUM) yang mengesahkan merk tersebut. Padahal merk tersebut
jelas-jelas melanggar merk orang lain, karena berbagai hal antara lain mirip
atau sama dengan merk lain yang telah terdaftar sebelumnya.
Perlindungan
secara Represif dititikberatkan pada pemberian hukuman kepada barang siapa yang
telah melakukan kejahatan dan pelanggaran merk sebagaimana diatur dalam pasal
90, 91, 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.
D.
Contoh Kasus
Produk
kacamata asal Italia merek D&G yang beredar di masyarakat digugat oleh
perusahaan aslinya, GADO S.r.L selaku pemegang merek Domenico DOLCE and Srafeno
GABBANA. Kacamata palsu dibuat oleh pengusaha lokal asal Surabaya, Tjandra
Djuwito.
PN Jakpus pada 21 Juni 2010 menyatakan majelis hakim
tidak berwenang mengadili perkata tersebut. Tidak terima dengan putusan
tersebut, D&G lalu melayangkan perlawanan kasasi ke MA. Hingga akhirnya MA
mengabulkan permohonan D&G.
Perebutan
merek juga menyeret Casio Keisanki Kabushiki Kaisha, pemilik merek jam tangan
Edifice Casio, perusahaan asal Jepang, berurusan di pengadilan. Dia menggugat
Casio versi lokal milik pengusaha K Bing Ciptadi. Pada Juli 2011 lalu, PN
Jakpus menyatakan Casio versi lokal harus segera dicabut.
1.3
Penutup
A.
Kesimpulan
Merek adalah
salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu produk
dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya sebuah
nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan
dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan identitas
khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya
tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya
merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama
merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda
merek.
B.
Saran
Disarankan jadilah pelaku bisnis yang mementingkan
kepentingan negara dan tidak mengecewakan masyarakat banyak. Dan patuhilah
hukum yang berlaku.
Daftar Pustaka: