Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
a.
Merek Dagang: merek
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan
hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b.
Merek Jasa: merek
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan
hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c.
Merek Kolektif:
merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan
pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu
dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak
lain untuk menggunakannya.
Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem
pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang
akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar
pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun
beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1.
Orang/Persoon
2.
Badan Hukum / Recht Persoon
3.
Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan
Bersama)
Dalam
melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah
sebagai berikut:
1. Isi
formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam
Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan
syarat-syarat berupa:
a. Surat
pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
b. langsung
(bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik
pemohon;
c. Surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
d. Salinan
resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh
notaris,
Apabila pemohon badan hukum;
-
24 lembar etiket merek [empat lembar
dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
-
Fotokopi KTP pemohon;
-
Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam
Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
-
Bukti pembayaran biaya permohonan merek
sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
-
Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas
agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
-
Tidak memiliki daya pembeda
-
Telah menjadi milik umum
-
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Contoh Kasus:
PT A memproduksi sebuah sepeda motor X dan PT B
memproduksi sebuah sepeda motor XX dengan bentuk dan warna yang sama. Sehingga,
sulit untuk dibandingkan. Permasalahan terjadi karena PT B memproduksi sepeda
motor dengan bentuk dan warna yang sama, dan nama yang hampir mirip dengan PT
A.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar