Senin, 19 Juni 2017

Rangkuman Hak Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)

Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
a.       Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b.      Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c.       Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1.      Orang/Persoon
2.      Badan Hukum / Recht Persoon
3.      Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1.      Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2.      Lampirkan syarat-syarat berupa:
a.       Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
b.      langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;

c.       Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
d.      Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,

Apabila pemohon badan hukum;
-          24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
-          Fotokopi KTP pemohon;
-          Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
-          Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.

Merek tidak dapat didaftar jika:
-          Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
-          Tidak memiliki daya pembeda
-          Telah menjadi milik umum
-          Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya

Contoh Kasus:

PT A memproduksi sebuah sepeda motor X dan PT B memproduksi sebuah sepeda motor XX dengan bentuk dan warna yang sama. Sehingga, sulit untuk dibandingkan. Permasalahan terjadi karena PT B memproduksi sepeda motor dengan bentuk dan warna yang sama, dan nama yang hampir mirip dengan PT A.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar