1.1
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Hak Cipta merupakan hak
khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan
hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula
atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra.
Harus diakui bahwa
penyesuaian terhadap tuntutan masyarakat yang homogen menjadikan kreativitas
para pencipta lagu menurun dari tahun ke tahun. Industri rekaman Indonesia
dipenuhi dengan lagu-lagu bertema cinta, dengan lirik yang serupa dan melodi
yang hampir sama. Ketika komunitas pencipta lagu terbawa arus industri seperti
ini, kreativitas dan kualitas ciptaan lagu menjadi tidak penting. Bagi mereka,
musik pop tidak lebih dari sekedar hiburan.
Seiring berjalannya
waktu, trend penciptaan lagu itu menjadi terabaikan, padahal disitulah ukuran
yang sebenarnya penentu eksistensi Hak Cipta berikut pengakuan Hak Moralnya.
Banyak sekali peniruan dan penjiplakan ciptaan lagu karea trend selera pop
masyarakat dapat menjadi hal yang biasa dan tidak ada yang mempersoalkannya.
Dapat kita lihat berarti masih lemahnya hukum Hak Cipta juga Hak Moralnya.
B.
Rumusan Masalah
Dengan ini penulis merumuskan
berbagai masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana penjelasan HKI?
2.
Bagaimana contoh kasusnya?
1.2
Tinjauan Pustaka
A.
Pengertian HKI
Hak Atas Kekayaan
Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari
buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan
dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HKI adalah hak
yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia
yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis.
Salah satu bagian HKI yaitu
-
Hak
cipta (copy right)
Hak cipta adalah hak eklusif hak
(hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pilihan
lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya) bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan-peraturan yang berlaku. Di Indonesia, pengaturan hak cipta diatur dalam UU No. 19 tahun 2002
tentang hak cipta (UUHC).
Sifat kebendaan hak cipta yaitu benda bergerak tidak berwujud. Hak cipta
ini bisa beralih dari satu orang ke orang lain tapi tidak bisa secara lisan
harus dengan bukti otentik secara tertulis baik tanpa atau dengan akta notaris.
Pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan pada
Direktorat Jendral HKI atau orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau
diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan. Hak pencipta dibagi 2, yaitu:
a) Hak
ekonomi (economi right) adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi bagi
penciptanya atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat atas ciptaan
serta produk hak terkait.
b) Hak
moral ( moral right) adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau
pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun walaupun
hak ekonomi pada hak cipta atau hak terkait telah dialihkan, kecuali dengan
persetujuan pencipta dengan persetujuan ahli warisnya dalam pencipta telah
meninggal dunia.
B.
Contoh Kasus
Kasus pembajakan
karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di
Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).
Di sidang pertama
itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah bos dari
label yang selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya
itu. Selain bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas
dugaan pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kala dihubungi lewat
telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil
dengan membajak karya orang lain itu jelas merugikan. "Akan lebih
merugikan lagi apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu.
Sebagai pemilik label yang mendistribusikan lagu-lagu musisi Indonesia,
termasuk artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu mempunyai tugas dan kewajiban
untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu.
Kasus lagu 'Cari
Jodoh' milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan
yang dilakukan Atjil. "Jangankan memberi tahu, minta ijin memakai lagu
'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilakukan Atjil," tutur Rahayu.
Menurut Rahayu, akibat
aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, sebagai pemegang hak cipta karya
tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang
dibuat tahun 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu.
Selama Atjil belum
diputus bersalah oleh majelis HKIm PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi
Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu 'Cari Jodoh-nya' Band Wali
versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Perkara tersebut
dimulai ketika lagu 'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali dibajak di Malaysia
tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di
Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi
aktivis Antipembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah
membeli karya lagu 'Cari Jodoh' dari Wali Band. (kin)
1.3 Penutup
A. Kesimpulan
Hak cipta adalah hak
khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka
orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptaan.
Pengaturan mengenai
hak cipta dimuat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang bertujuan untuk
merealisasi amanah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam rangka pembangunan di
bidang hukum, dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasil
karya ciptaanya.
Yang dapat diambil dari
pembahasan mengenai “Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” dengan kasus
pelanggaran Hak Cipta lagu Wali Band adalah dapat mengetahui
bagaimana seharusnya sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta. Upaya dan penegakan
hukum yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran Hak Moral karya lagu/musik dan
rekaman suara antara lain dengan memperkuat kelembagaan hak cipta, sosialisasi
dan peningkatan kesadaran hukum masyrakat, dan penindakan hukum terhadap
pelanggaran hak moral.
B. Saran
Dengan adanya penelitian
ini, disarankan kepada masyarakat agar mengetahui pentingnya menghargai
HKI dalam kehidupan. - Pemerintah harus memberikan sosialisasi kepada
semua masyarakat untuk menghargai hasil karya cipta seseorang. Pemerintah harus
bertindak tegas untuk menghukum pelaku yang terlibat dalam kasus pelanggaran
hak cipta di Indonesia. Sehingga negara Indonesia ini dapat mencapai
tujuannya untuk menjadi bangsa yang lebih baik dari sebelumnya dalam segala
bidang.
Daftar Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar