1.1 Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif
yang tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk
dari kemampuan intelektual manusia yang berguna dan memberi dampak baik
dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang
dan kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang dapat
membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut.
Banyak hal yang didapatkan dari merek-merek
terkenal terutama dalam hal ekonomi. Keuntungan dalam bentuk materi akan mudah
didapatkan dengan cara yang instan. Dimana pada saat ini bayak sekali kasus
yang numpang / nebeng dengan merek terkenal agar dapat mendongkrak keuntungan
dan poularitas sebuah merek yang kurang mendapat perhatian dari konsumen.
Banyak merek yang kelihatannya seperti merek aslinya tetapi sebenarnya tidak
palsu yang sering disebut dengan aspal (asli tapi palsu).
Dengan berbagai
kasus yang sudah beranak pinak di tengah masyarakat ini membuat banyak merek
yang di jiplak / contek. Baik dari segi bentuk, ukuran, warna, desain, tulisan,
penyebutan, gambar dan masih banyak lagi. Meski sudah dibuat regulasi yang
mengatur mengenai hal ini. Namum tetap saja plagiarisme masih melekat di
kehidupan masyarakat terutama dibidang perdagangan yang memang sangat erat
dengan merek. Sudah banyak merek yang mengalami penolakan dan tidak memenuhi
syarat untuk didaftarkan. Karena banyaknya merek kembar tetapi beda yang
ditemukan ditengah masyarakat. Ternyata fakta yang ada menunjukkan tidak hanya
dalam merek yang berada dalam negeri. Kesamaan antara merek dalam negeri dengan
mereka diluar negeri juga dimungkinkan terjadi. Hal-hal lain juga dapat
dimungkinkan terjadi dan akan dibahas dan dikaji lebih mendalam lagi. Dalam
penolakan dan tidak didaftarkannya sebuah merek akan dibahas berdasarkan dengan
kasus yang sudah terjadi. Untuk dicari pemecahan masalah dan diberikan
kesimpulan yang bersifat ilmiah.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah dijabarkan tentu dapat terlihat banayak hal
yang peru dibenahi. Maka dapat ditentukan hal-hal yang akan menjadi rumusan
masalah yaitu :
1. Mengapa
kasus plagiarisme bisa dan masih tetap terjadi dalam masyarakat ?
2. Bagaimanakah contoh kasusnya?
1.2 Tinjaun Pustaka
A. Pengertian Merek
Terkait dengan
berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari
merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1
ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi sebagai “Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”. Indonesia adalah negara hukum dan
hal itu diwujudkan dengan berbagai regulasi yang telah dilahirkan untuk
mengatai berbagai masalah. Berkaitan dengan kasus-kasus terkait merek yang
banyak terjadi.
Pada tahun 1961
Indonesia mempunyai Undang-undang baru mengenai merek perusahaan dan perniagaan
LN. No. 290 Tahun 1961 dengan 24 pasal dan tidak mencantumkan sanksi pidana
terhadap pelanggaran merek. Dengan meningkatnya perdagangan dan industri serta
terbukanya sistem ekonomi yang dianut Indonesia maka lahir berbagai kasus
merek. Dengan pesatnya progres dunia perdagangan marak sengketa merek yang
khususnya menyerang pemilik merek terkenal yang menimbulkan konflik dengan
pengusaha lokal, berbagai alasan yang menyebabkannya diantaranya :
1. Terbukanya
sistem ekonomi nasional, sehingga pengusaha nasional dapat mengetahui dan
memanfaatkan merek-merek terkenal untuk digunakan dan didaftar lebih dulu di
Indonesia demi kepentingan usahanya.
2. Pemilik
merek terkenal belum atau tidak mendaftarkan dan menggunakan mereknya di
Indonesia.
Banyaknya
sengketa merek maka pada tahun 1987 pemerintah menetapkan Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-HC.01.01 Tahun 1987 tentang “Penolakan
Permohonan Pendaftaran Merek yang mempunyai Persamaan dengan Merek Terkenal
Orang lain”. Dengan adanya aturan tersebut maka banyak sekali pemilik merek
terkenal yang mengajukan gugatan pembatalan mereknya dan banyak pula
perpanjangan merek yang ditolak oleh kantor merek dikarenakan mempergunakan
merek orang lain. Keputusan tersebut kemudian direvisi dengan Keputusan Menteri
Kehakiman No. M.03-HC.02.01 untuk lebih memberikan perlindungan terhadap
pemilik merek-merek terkenal.
Selama masa
berlakunya UU No. 21 Tahun 1961, banyak sekali perkembangan dan perubahan yang
terjadi dalam dunia perdagangan, dimana norma dan tatanan dagang telah
berkembang dan berubah dengan cepat, hal tersebut menyebabkan konsepsi yang
tertuang dalam Undang-undang merek Tahun 1961 sudah sangat tertinggal jauh
sekali. Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut maka pemerintah pada waktu
itu mengeluarkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang merek (LN. No.81 Tahun 1992)
sebagai pengganti UU No.21 tahun 1961.
B. Contoh Kasus
Meski memang sudah
terdapat regulasi yang mengatur mengenai merek. Tetapi dalam penegakannya dan
pelaksanaannya dilapangan tidak bisa lepas dari persengketaan. Dalam kasus
sengketa merek “LOTTO” misalnya oleh perusahaan Singapura dan pengusaha
Indonesia. Kasus ini terjadi antara Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang
dimana adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang seperti pakaian
jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, rok span, tas, koper, dompet,
ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga,
raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi, dengan Hadi Darsono seorang
pengusaha dari Indonesia yang produk handuk dan sapu tangannya yang juga
menggunakan nama “LOTTO” sebagai merek. Merasa dirugikan akibat kesamaan merek
perusahaan LOTTO Singapura pun membawa masalah persengketaan ini ke Pengadilan
Negeri.
Atas kasus ini memang
merek tidak hanya berperan sebagai pengenal tetapi harus juga sebuah simbol
atau tanda yang membedakan dengan jelas antara satu dengan yang lainnya. Maka
seharusnya sebuah merek itu memiliki suatu ciri khusus yang identik dengan
kepribadiannya dan memang terlahir baru. Buka sebuah merek yang diperbaharui
atau sesuatu produk gagal yang diperbaiki menjadi lebih baik.
3.1 Pembahasan
Pembahasan Secara Umum
Pemakaian sebuah
merek tidak hanya sebatas untuk meraup keuntungan. Merek memiliki tujuan lain
yang tidak hanya bisa dipandang dari segi ekonomi. Merek juga memiliki peran
untuk memperlancar kegiatan perdagangan barang atau jasa untuk melaksanakan
pembangunan. Untuk diperlukan perlindungan merek agar tidak membuat “aktifis
plagiarisme” semakin gencar dengan praktek kotornya. Karena pada dasarnya
perlindungan merek tidak hanya untuk kepentingan pemilik merek saja akan tetapi
juga untuk kepentingan masyarakat luas sebagai konsumen.
Tidak hanya
terjadi di Indonesia masalah mengenai perlindungan merek juga marak terjadi
diberbagai negara. Keuntungan yang didapatkan dengan cara yang tidak sulit
mendorong sebuh merek untuk ditiru atau numpang tenar layaknya seorang artis.
Peniruan merek terkenal marak terjadi memang dilandasi oleh “itikad tidak
baik”. Semata-mata tujuannya hanyalah materi, memperoleh keuntungan dengan numpang
nama, dan sebuah popularitas sebuah merek.
Perlakuan yang
seperti ini memang tidak seharusnya dan tidak selayaknya untuk mendapatkan
perlindungan hukum. Perlindungan terhadap merek terkenal dapat dilakukan dengan
berbagai cara. Selain dibutuhkan respon serta inisiatif pemilik merek, dapat
juga dilakukan oleh kantor merek dengan menolak permintaan pendaftaran merek
yang sama atau mirip dengan merek terkenal.
4.1 Penutup
A. Kesimpulan
Setiap karya-karya yang lahir dari buah pikir yang
cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan dilindungi. Untuk itu
sistem HaKI diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya. Disamping
itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala
bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau
karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan
dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya
dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut
untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
C.
Saran
Ditinjau dari sudut perangkat perundang-undangan,
Indonesia sudah mempunyai perangkat yang cukup di bidang HaKI. Namun
pengetahuan tentang HaKI dan perangkat perundang-undangan dimasyarakat
dirasakan masih kurang dan perlu ditingkatkan, sehingga perlindungan HaKI
betul-betul dapat ditegakkan.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar