BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negara luardalam urusan pemerintahan. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi Indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil. Tetapi, setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selamgkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Di zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, akan membahas tentang Politik dan Strategi Nasional.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya yaitu:
1. Apa yang dimaksud otonomi daerah?
2. Bagaimana implementasi dari politik dan strategi nasional?
3. Bagaimana keberhasilan dari politik dan strategi nasional?
1.3 Tujuan
Untuk mengetahui apa itu otonomi daerah, bagaimana implementasi dari politik dan strategi nasional, bagaimana keberhasilan dari politik dan strategi nasional, sebagai salah satu persyaratan tugas Pendidikan Kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Otonomi Daerah
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1. Nilai Unitaris yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat") yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan dan
2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial dari isi dan jiwa pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonomi dan penyerahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan
1. Dimensi Politik Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga gerakan seperti separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim
2. Dimensi Administratif penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif
3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati-II lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1. Nyata , otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah
2. Bertanggung Jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air
3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan lebih maju
2.2 Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Politik Nasional pada hakekatnya sama dengan Kebijakan Nasional sebagai landasan serta arah bagi penyusunan konsep strategi nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Oleh karena upaya untuk mewujudkan kebutuhan pokok nasional yang juga pada hakikatnya merupakan cita-cita dan tujuan nasional, dilakukan melalui pembangunan, maka politik nasional disebut politik pembangunan.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam bidang bidang pembangunan nasional
Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah pelaksanaannya sbb:
1. Presiden menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengarahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional
2. DPR, MA, BPK dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945
3. Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam sidang tahunan MPR sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945
4. GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun
5. PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR
2.3 Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan Strategi Nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga megara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan gati warganya.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1. Nilai Unitaris yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat") yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan dan
2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial dari isi dan jiwa pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonomi dan penyerahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan
1. Dimensi Politik Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga gerakan seperti separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim
2. Dimensi Administratif penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif
3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati-II lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1. Nyata , otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah
2. Bertanggung Jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air
3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan lebih maju
2.2 Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Politik Nasional pada hakekatnya sama dengan Kebijakan Nasional sebagai landasan serta arah bagi penyusunan konsep strategi nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Oleh karena upaya untuk mewujudkan kebutuhan pokok nasional yang juga pada hakikatnya merupakan cita-cita dan tujuan nasional, dilakukan melalui pembangunan, maka politik nasional disebut politik pembangunan.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam bidang bidang pembangunan nasional
Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah pelaksanaannya sbb:
1. Presiden menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengarahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional
2. DPR, MA, BPK dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945
3. Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam sidang tahunan MPR sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945
4. GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun
5. PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR
2.3 Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan Strategi Nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga megara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan gati warganya.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Politik Nasional pada hakekatnya sama dengan Kebijakan Nasional sebagai landasan serta arah bagi penyusunan konsep strategi nasional
Daftar Pustaka
- https://alfisatrianti.wordpress.com/2013/06/11/politik-dan-strategi-nasional-otonomi-daerah-implementasi-polstranas-dan-keberhasilan-polstranas/
- http://irwansahaja.blogspot.co.id/2014/07/makalah-politik-dan-strategi-nasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar