HAK ASASI MANUSIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselerasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhlup ciptaan Tuhan. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Hakikat Hak Asasi Manusia itu sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah dan Negara.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada makalah ini sebagai berikut:
- Apa pengertian dan ruang lingkup Hak Asasi Manusia?
- Apa saja ciri dan tujuan Hak Asasi Manusia?
- Penjelasan Hak Asasi Manusia pada tataran Global
- Bagaimana perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
- Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia?
1.3 Tujuan
Adapun tujuannya untuk mengetahui Hak Asasi Manusia dan memenuhi salah satu persyaratan tugas Pendidikan Kewarganegaraan.
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang-Undang No.39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar menyatakan "Negara Republik Indonesia mengakui dan menjujung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan." Hak Asasi Manusia sebagai anugerah dari Tuhan.
Ruang lingkup Hak Asasi Manusia (HAM) meliputi:
- Hak pribadi, contohnya hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama, hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain
- Hak asasi politik yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara. Contohnya memlih dan dipilih, hak berserikat dan berkumpul
- Hak asasi ekonomi, contohnya hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja
- Hak asasi sosial dan kebudayaan, contohnya mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah
2.2 Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas ras, bangsa, atau jenis kelamin
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM yaitu sebagai berikut:
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal usul sosial dan bangsanya
- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain
Tujuan Hak Asasi Manusia, sebagai berikut:
- HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan
- HAM mengembangkan saling menghargai antar manusia
- HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar
2.3 Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum konsep HAM diratifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM yaitu:
a. HAM menurut konsep Negara-negara Barat
- Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak
- Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas
- Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada dri individu manusia
- Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara
b. HAM menurut konsep sosialis
- Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
- Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada
- Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia Afrika:
- Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya
- Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
- Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat
d. HAM menurut konsep PBB
- Hak untuk hidup
- Kemerdekaan dan keamanan badan
- Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
- Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
- Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
- Hak untuk mendapat hak milik atas benda
- Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
- Hak untuk bebas memeluk agama
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan
- Hak untuk berdagang
- Hak untuk mendapatkan pendidikan
- Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
- Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
2.4 Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga Undang-Undang dalam 4 periode yaitu:
- Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
- Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat
- Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 juli 1959, berlaku UUDS 1950
- Periode 5 juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945
2.5 Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus HAM yang terjadi tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini.
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi:
- Pembunuhan masal (genosida: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok bangsa)
- Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
- Penyiksaan
- Penghilangan orang secara terpaksa
- Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b. Kaus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi:
- Pemukulan
- Penganiayaan
- Pencemaran nama baik
- Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan isi dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan, HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh seseorang, perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh sesorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAN orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
- https://docs.google.com/document/d/1AZVJLuFYoQKNvc1RvXKFZZqJpkZm3Me7lqycYvB2-Vc/preview
- http://wwwmakalahkimiadasar.blogspot.co.id/2015/10/makalah-ham.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar